Jennie BLACKPINK Menang Gugatan Hukum atas Pria yang Mengaku Ayah Kandungnya

by

Jennie, anggota grup K-pop BLACKPINK, memenangkan gugatan hukum terhadap seorang pria yang secara palsu mengaku sebagai ayah kandungnya dan menerbitkan buku berdasarkan klaim tersebut.Pengadilan Cabang Goyang, Pengadilan Distrik Uijeongbu Korea Selatan pada 9 Mei 2025 (KST) memutuskan bahwa klaim tersebut sepenuhnya tidak berdasar.

“Tidak ada bukti yang mendukung pernyataan terdakwa selain dari klaimnya sendiri,” tulis pengadilan. “Sementara itu, catatan keluarga resmi menunjukkan orang lain sebagai ayah kandung Jennie.”

Latar Belakang Kasus:
Pria yang hanya disebut sebagai “A” menerbitkan novel yang dibuat dengan bantuan AI.
Di dalam novel tersebut, ia menyebut Jennie sebagai anaknya dan menggunakan nama serta logo Jennie pada sampul buku.
Novel itu beredar di kalangan penggemar dan memicu rumor tidak berdasar tentang latar belakang keluarga Jennie.
Jennie yang selama ini tidak pernah berbicara publik soal ayahnya, segera menempuh jalur hukum.

Langkah Hukum:
Pada 6 September 2024, agensinya OA Entertainment mengumumkan rencana menggugat A.
Pada 24 Desember 2024, OA Entertainment resmi mengajukan permohonan larangan distribusi buku ke pengadilan.
Firma hukum ternama Yulchon mewakili Jennie dalam persidangan.

Putusan Pengadilan:
Pengadilan menyatakan A menyebarkan informasi palsu dan merusak reputasi Jennie.
Semua salinan buku harus dimusnahkan.
A dilarang menyebut atau merujuk Jennie dalam bentuk apapun, termasuk di media sosial seperti KakaoTalk.
Tidak ada denda karena kasus ini tidak melibatkan tuntutan materi, namun seluruh biaya hukum ditanggung oleh pihak tergugat.

Loading…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *