Dalam gugatan ‘Hak Publisitas’, beberapa selebriti terkenal yang kalah dalam kasus ini memutuskan untuk menarik dan membatalkan banding mereka.
Menurut perwakilan hukum pada 5 Mei, diantara 20 orang yang terlibat dalam kasus ini seperti TVXQ, 2AM, 2PM, Wonder Girls dan banyak lagi, beberapa dari mereka telah mengajukan dokumen penarikan banding ke pengadilan tinggi pada tanggal 22 April.
Seorang wakil hukum mengatakan, “Beberapa penggugat mengajukan pemberitahuan penarikan melalui pengacara, tidak mungkin untuk memastikan secara rinci berapa banyak orang yang membatalkan banding.” 35 selebriti mengajukan klaim ganti rugi di awal tahun ini terhadap klinik operasi plastik di Gangnam, tapi mereka malah kalah dalam kasus ini. Diantara 35 selebriti itu, 20 selebriti telah mengajukan banding keberatan atas hasil sidang pertama.
Seseorang yang bertangguh jawab atas gugatan ini menjelaskan, “Sulit untuk mengidentifikasi orang-orang yang memutuskan untuk membatalkan banding. Mereka merasa terbebani karena gugatan ini. Mereka masih terus merasa bersalah. Menjelang akhir sidang pertama, ada tuntutan untuk membuktikan hubungan antara individu dan fakta-fakta dari kasus ini dan (pengadilan) tidak mengakui hak-hak publisitas.”
Pada tanggal 20 April, pengadilan memutuskan untuk mendukung terdakwa, dan menolak untuk mengakui ‘Hak Publisitas’. Terdakwa adalah sebuah klinik operasi plastik di Gangnam, dimana 35 selebriti menuntut ganti rugi sekitar 170 Juta Won.
Sementara itu, maksud dari “Hak Publisitas” adalah seseorang memiliki hak untuk menggunakan secara komersial dan keuntungan dari iklan dan produk yang menggunakan gambar dan tanda tangan mereka .
Departemen kehakiman menjelaskan, “Dalam situasi tanpa hukum positif dan penetapan hukum umum, sulit untuk menerima properti ekslusif dan hak publisitas hanya melalui keharusan untuk mengakuinya,” Ia juga mengatakan bahwa, ia tidak dapat menerima ‘Hak Publisitas’ karena pembenaran hukum harus ada untuk memutuskan hal-hal yang konkret, seperti pra-syarat yang yang sah dan objek untuk melindungi.
Ia melanjutkan, “Bahkan jika ‘Hak Publisitas’ diterima, dengan mempertimbangkan bahwa gambar yang dipakai pada papan pesan berada dalam kategori selain mempromosikan klinik operasi plastik, maka akan sulit bagi terdakwa menerima keuntungan.”
Selebriti seperti, Jang Dong Gun, Song Hye Gyo, Kim Nam Gil, SNSD, Wonder Girls, F(x), Super Junior, 2PM, 2AM mengajukan gugatan kepada klinik operasi plastik yang menggunakan nama dan foto mereka. Beberapa selebriti ini mengajukan banding setelah hasil sidang pertama.
source : soompi
indotrans : wndwnrt
ga ngerti .__.
masalah di korea memang gak jauh rumit dengan di Indonesia.. dan ada-ada aja masalah di sana ._. semoga mereka dapat jalan yang terbaik dari permasalahan yg mereka dapat
korea selatan itu sistem hukumnya civil law, jadi kalau gax ada undang-undang maka gak bisa diputus dan dituntut kalaupun di tuntut akan kalah karena prioritas hukum yang ada bertumpu pada kepastian daripada keadilan dan kemanfaatan,.disana yang harus diperkuat adalah pembuktian hukumnya dan undang-undang yang mengaturnya.
Pas baca ini langsung yg kepikiran adalah setting kayak drama korea yg ada prosecutor, jaksa, ato lawyer, dsb gitu2…