Agensi mengungkapkan telah mengambil tindakan hukum terhadap pelaku yang menyebarkan informasi palsu dan komentar jahat di berbagai platform online. Salah satu pelaku bahkan dinyatakan bersalah atas pencemaran nama baik dan penghinaan, serta diwajibkan mengikuti program edukasi sebagai bagian dari putusan hukum.


