SM Entertainment Ajukan Lebih dari 200 Gugatan Pidana Baru terhadap Aktivitas Online Jahat

by

Pada 3 Oktober KST, SM Entertainment mengumumkan melalui platform ‘KWANGYA 119’ bahwa mereka telah mengajukan lebih dari 200 gugatan pidana baru terkait aktivitas online jahat yang menargetkan artis-artisnya.‘KWANGYA 119’ merupakan platform resmi SM Entertainment di mana penggemar dapat melaporkan langsung aktivitas online jahat kepada perusahaan. Dengan mengumpulkan bukti dari laporan penggemar serta pemantauan internal, SM secara konsisten menindaklanjuti kasus hukum atas berbagai aktivitas, mulai dari penyebaran rumor palsu, pencemaran nama baik, pelecehan seksual, deepfake, hingga penghinaan terhadap artis.

SM Entertainment menegaskan, “Segala aktivitas yang menyebabkan kerugian fisik maupun mental bagi artis dapat diklasifikasikan sebagai tindakan ilegal dan dikenai hukuman perdata maupun pidana. Harap berhati-hati jika tidak ingin terjerat dalam situasi yang merugikan.”

SM Entertainment sendiri menaungi sejumlah artis K-Pop ternama, termasuk BoA, TVXQ, Super Junior, Girls’ Generation, SHINee, EXO, Red Velvet, NCT, WayV, aespa, RIIZE, dan banyak lagi.

Loading…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *