Ibu Mendiang Penyanyi Hara Kalah Dalam Gugatan Warisan

by

Ibu mendiang penyanyi Hara kalah dalam gugatan warisannya, dan mahkamah konstitusi memberikan keputusannya mengenai orang tua yang menerima warisan anak mereka yang telah meninggal.Hara meninggal pada bulan November 2019, dan segera setelah itu, saudara laki-lakinya mengajukan gugatan terhadap ibu mereka yang sedang mencari warisan Hara. Setelah hampir 5 tahun sejak kejadian tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk melarang anggota keluarga yang tidak memenuhi kewajibannya terhadap anggota keluarga yang meninggal untuk menerima warisan.

Pada tanggal 25 April, Mahkamah Konstitusi dengan suara bulat memutuskan Pasal 112, Ayat 4 KUH Perdata, dan menyebutnya inkonstitusional. KUH Perdata memperbolehkan anggota keluarga untuk memperoleh bagian dari warisan apapun keadaannya. Namun, pengadilan memutuskan bahwa hak saudara kandung dari mendiang untuk mewarisi apa pun jika mereka tidak berkontribusi.

Mahkamah Konstitusi kini memutuskan Pasal 112 Ayat 1 hingga 3 KUH Perdata yang membolehkan pewarisan langsung kepada orang tua, anak, dan pasangan mendiang adalah inkonstitusional. Artinya, anggota keluarga yang mengabaikan atau menganiaya mendiang bertentangan dengan keadilan dan akal sehat.

Keputusan tersebut juga berarti ibu Hara tidak akan menerima warisan apapun dari harta Hara.

Loading…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *