Penyanyi Eru Menghadapi Hukuman 1 Tahun Penjara Karena DUI

by

Penyanyi Eru menghadapi hukuman 1 tahun penjara karena DUI-nya.Menurut laporan pada tanggal 7 Maret, Pengadilan Distrik Seoul Barat menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Eru dan memerintahkan dia membayar denda sebesar 100.000 won karena mengemudi di bawah pengaruh alkohol, sehingga memenuhi permintaan jaksa.

Dalam persidangan sebelumnya, ia dijatuhi hukuman 6 bulan penjara, masa percobaan, dan hukuman sebesar 100.000 won, namun pengadilan mempertimbangkan kembali hukuman tersebut karena terlalu ringan.

Pengacara Eru menyatakan, “Dia mengakui kejahatan tersebut sebagai pelaku pertama kali, dan sejak debutnya sebagai penyanyi, dia telah aktif sebagai penyanyi K-pop terkemuka di Indonesia, berkontribusi untuk meningkatkan prestise nasional. Ibunya juga menderita penyakit demensia, dan dia sangat bergantung pada putranya, yang merupakan terdakwa.”

Pada bulan September 2022, Eru kedapatan mengemudi dalam keadaan mabuk di Youngsan-gu, Seoul. Dia kemudian didakwa tanpa penahanan karena berkolusi dengan pegolf profesional wanita berusia 34 tahun, Park, untuk menyesatkan polisi agar percaya bahwa dialah yang berada di balik kemudi.

Kemudian di tahun yang sama di bulan Desember, penyanyi tersebut terlibat dalam kontroversi lain di mana dia mengizinkan rekannya mengemudikan mobilnya sambil mabuk. Pada saat itu, dia secara pribadi meminta maaf dan mengumumkan jedanya.

Tanggal hukuman untuk kasus Eru ditetapkan pada 26 Maret KST

Loading…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *