Penulis Komentar Jahat Terhadap Junho 2PM Didenda Karena Pencemaran Nama Baik

by

Pemberi komentar jahat terhadap Junho 2PM telah didenda karena pencemaran nama baik.

Pada 28 Juli, JYP Entertainment mengkonfirmasi Pengadilan Distrik Seoul Barat menemukan pelaku bersalah atas pencemaran nama baik setelah menyebarkan informasi palsu tentang Junho dan didenda 3 juta won.

Agensi lebih lanjut menyatakan bahwa mereka akan mengambil sikap yang lebih tegas terhadap pemberi komentar jahat, mengumumkan, “Kami mengambil tindakan yang lebih kuat dengan memperkuat pemantauan dan memilih firma hukum tambahan untuk mengajukan keluhan.

Kami akan terus mengambil tindakan tegas tanpa keringanan hukuman, dan kami tidak akan mengabaikan postingan berbahaya atau penyebaran informasi palsu yang tidak berdasar tentang artis kami.”

Dalam berita terkait lainnya, Junho baru-baru ini comeback dengan “Can I”.

Loading…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *