Kris Wu Divonis 13 Tahun Penjara Atas Kasus Pemerkosaan

by

Kris Wu telah dijatuhi hukuman 13 tahun penjara atas kasus pemerkosaan.

Pada 25 November, pengadilan Beijing menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Kris Wu setelah dinyatakan bersalah atas pemerkosaan dan mengatur pesta seks. Kemungkinan besar, dia akan dideportasi dari China setelah menjalani hukuman penjara.

Kris dinyatakan bersalah memperkosa 3 wanita yang sedang mabuk antara November hingga Desember 2020, menerima hukuman 11,5 tahun.

Pengadilan di distrik Chaoyang menyatakan, “Wu Yi Fan memanfaatkan 3 wanita mabuk… di rumahnya.” Dia juga dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara karena mengorganisir pesta seks pada Juli 2018.

Dalam berita lain, Administrasi Perpajakan Negara China juga mengungkapkan Kris Wu menghindari pajak sebesar 170 juta Yuan ($23.722.143,40 USD) dan akan didenda sebesar 600 juta Yuan ($83.725.212,00 USD).

 

source : allkpop

Loading…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *