Kangin SJ Dijatuhi Denda 7 Juta Won Atas Kasus Mengemudi Sambil Mabuk

by

super junior

Pada 7 September, Kangin Super Junior menghadiri siding terakhir untuk kasus mengemudi sambil mabuk yang ia alami.

Hakim Uhm Cheol dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan, “Meskipun kejadian tersebut mengakibatkan sebuah lampu jalan roboh ke jalan dan trotoar, hal ini cukup mempengaruhi lalu lintas. Untungnya tidak ada korban jiwa dan hanya menyebabkan kerusakan. Kenyataan bahwa ia sungguh merefleksi diri menjadi salah satu pertimbangan.”

Hasilnya, Kangin dijatuhi denda sebesar 7 juta won.

Sebelumnya, Kangin diketahui mengemudi sambil mabuk pada dini hari 24 Mei. Selanjutnya mobil yang ia kendarai menabrak lampu jalan di depan sebuah toko sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi. Ia kemudian menyerahkan diri ke polisi dan mengungkapkan bahwa dirinya usai minum di sebuah restoran sebelum kejadian tersebut.

Sebelumnya di tahun 2009 Kangin juga pernah mengalami kejadian serupa.

Source: soompi

Indotrans: anisrina

Loading…

0 thoughts on “Kangin SJ Dijatuhi Denda 7 Juta Won Atas Kasus Mengemudi Sambil Mabuk

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *