Dianggap melanggar kontrak, Lee Da Hae harus membayar 21juta won kepada 'Ocean Film'

by


Keputusan telah dicapai bahwa aktris Lee Da Hae harus membayar 21 juta won (sekitar $ 19.000) ke perusahaan produksi film ‘Gabi’.
Pada 2 September, Pengadilan Seoul membuat keputusan yang memenangkan penggugat, Ocean Film, dalam jumlah 21juta Won untuk gugatan mereka terhadap Lee Da Hae atas kerugian yang mereka terima.
Pengadilan mengungkapkan  fakta bahwa Lee Da Hae telah dipilih sebagai pemeran dalam film ‘Gabi’, dan ada kesepakatan verbal untuk penampilannya, namun pada akhirnya dia menolak peran 10 hari sebelum syuting dimulai.
Dengan demikian, pengadilan memutuskan bahwa Lee Da Hae harus membayar biaya produksi kostum, biaya tenaga kerja staf, dan semacamnya, sebagai kompensasi.
Ocean Film memiliki kontrak dengan Lee Da Hae dari Desember 2010 sebesar 150 juta won (sekitar $ 132.000) namun pada bulan Februari tahun lalu, mereka mengajukan gugatan untuk pelanggaran kontrak yang telah dilakukan Lee Da Hae.
 
 
Source : Kpopfever
indotrans : kidihae@koreanindo.net

Loading…

2 thoughts on “Dianggap melanggar kontrak, Lee Da Hae harus membayar 21juta won kepada 'Ocean Film'

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *