Awal pekan ini, aktor Lee Sun Gyun (48) dan musisi G-Dragon (35) didakwa oleh Polisi Metropolitan Incheon karena dugaan penggunaan narkoba ilegal.
Secara spesifik, kedua bintang tersebut menghadapi tuduhan melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika. Namun, meski kedua bintang tersebut diduga melanggar hukum yang sama, terungkap bahwa tindak pidana spesifik mereka berbeda.
Menurut perwakilan Unit Investigasi Kejahatan Narkoba Kepolisian Metropolitan Incheon pada 28 Oktober KST, Lee Sun Gyun dicurigai menggunakan dua jenis obat-obatan terlarang. Yang pertama, yang secara luas diklasifikasikan sebagai “ganja”, mencakup obat-obatan psikoaktif yang terbuat dari bahan seperti rami dan resin ganja.
Yang kedua, secara luas diklasifikasikan sebagai “obat psikotropika”, biasanya diresepkan oleh dokter dan mencakup jenis seperti Philopon (metamfetamin), Propofol, Ketamine, dan Zolpidem.
G-Dragon, di sisi lain, dicurigai menggunakan obat-obatan terlarang jenis ketiga, yang secara luas diklasifikasikan sebagai “zat opioid”, termasuk obat-obatan rekreasional yang terbuat dari daun opium poppy (heroin) dan daun koka (kokain).
Untuk mendeteksi secara pasti jenis obat-obatan terlarang yang mungkin telah disalahgunakan oleh keduanya, mereka akan segera menjalani tes, yang akan menentukan jenis obat serta frekuensi penggunaannya.