
Around US Entertainment mengumumkan bahwa mereka akan mengambil tindakan hukum terhadap rumor tidak benar terkait HIGHLIGHT.
Beberapa hari yang lalu, sebuah outlet berita asal Korea mengabarkan bahwa seorang penyanyi K-pop (disebut sebagai “A”) diduga telah memiliki anak bersama dengan mantan kekasihnya. Kabar tersebut mengklaim bahwa sang anak lahir di tahun 2022 dan “A” memberikan dukungan finansial.
Di tengah spekulasi tentang identitas “A”, terdapat rumor yang menyebutkan secara spesifik bahwa ia adalah anggota HIGHLIGHT.
Pada 21 Februari, Around US Entertainment membantah dengan tegas rumor tersebut. Mereka menyatakan bahwa “informasi tidak berdasar yang menyebar di dunia maya sama sekali tidak benar”.
Agensi juga mengumumkan bahwa mereka akan mengambil tindakan hukum atas pencemaran nama baik para anggota dengan mengajukan pengaduan pidana dan gugatan perdata.
Berikut pernyataan lengkap dari Around US Entertainment:
Halo, ini Around US Entertainment.
Baru-baru ini kami mengkonfirmasi bahwa anggota HIGHLIGHT menderita kerugian serius karena kebohongan tak berdasar yang disebarkan di media sosial dan komunitas online.
Banyak penggemar telah mengirimkan email kepada kami berupa tangkapan layar PDF dan URL terkait hal ini.
Pertama, kami ingin memberi tahu bahwa informasi tak berdasar yang saat ini disebarkan secara online sama sekali tidak benar.
Penyebaran kebohongan semacam ini dianggap sebagai pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang tentang Peningkatan Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Perlindungan Informasi, dan juga Undang-Undang Pidana, dan dengan merusak reputasi dan kredibilitas anggota, menyebabkan kerugian psikologis dan finansial yang besar. Oleh karena itu, kami memberitahukan bahwa kami akan mengambil tindakan hukum yang tegas berikut ini.
Hukum pidana: Kami akan mengajukan pengaduan pidana terhadap mereka yang menyebarkan kebohongan dengan tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 70 Undang-Undang tentang Peningkatan Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Perlindungan Informasi, dan juga Pasal 307 dan 309 Undang-Undang Pidana.
Klaim ganti rugi perdata: Kami akan menempuh tindakan hukum, termasuk klaim ganti rugi perdata, terhadap semua pihak yang menyebabkan kerugian finansial bagi anggota HIGHLIGHT dan agensi kami melalui penyebaran informasi palsu.
Kami sama sekali tidak akan mentolerir atau merugikan tindakan apa pun yang merusak reputasi artis kami, termasuk penyebaran informasi palsu yang tidak terverifikasi atau unggahan dan komentar yang jahat, dan kami akan meminta pertanggungjawaban (para pelaku) melalui tindakan hukum yang tegas.
Kami selalu sangat berterima kasih atas cinta dan perhatian hangat dari para penggemar. Kami pun akan melakukan yang terbaik untuk melindungi artis kami. Terima kasih.

