
Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan bahwa girl group NewJeans tidak diizinkan melakukan aktivitas hiburan secara mandiri atau melalui pihak ketiga tanpa persetujuan terlebih dahulu dari agensi mereka, ADOR. Keputusan ini secara efektif melarang grup tersebut menjalankan kegiatan di luar kendali agensi selama proses hukum masih berlangsung.
Putusan tersebut dikeluarkan oleh Divisi Sipil ke-52 Pengadilan Distrik Pusat Seoul, yang sebagian mengabulkan permintaan ADOR untuk penetapan larangan (injunction) demi mempertahankan status kontrak eksklusif yang ada dan melarang anggota NewJeans menandatangani kontrak iklan secara terpisah.
Pengadilan menyatakan bahwa anggota NewJeans tidak boleh menjalankan aktivitas hiburan secara independen maupun melalui pihak ketiga tanpa persetujuan dari ADOR hingga adanya putusan pertama mengenai keabsahan kontrak eksklusif mereka.
Sebagai langkah untuk menjaga status quo selama sengketa hukum, pengadilan juga memberlakukan sanksi denda sebesar 1 miliar won Korea (sekitar Rp11,6 miliar) untuk setiap pelanggaran atas keputusan ini. Selain itu, biaya perkara juga dibebankan kepada pihak NewJeans.
Sebelumnya, pada 21 Maret, pengadilan telah mengabulkan penuh permintaan ADOR untuk melarang NewJeans membuat kontrak iklan atau promosi di luar agensi. Ketika para anggota mengajukan keberatan, pengadilan kembali menolak permintaan tersebut pada 21 April dan menegaskan kembali keputusan awalnya.
Putusan terbaru ini semakin memperkuat posisi hukum ADOR terkait keabsahan kontrak mereka dengan NewJeans. Namun, pihak NewJeans tetap bersikeras untuk mengakhiri kontrak, dengan alasan hilangnya kepercayaan terhadap agensi, yang menunjukkan bahwa konflik hukum antara kedua belah pihak kemungkinan akan semakin memanas.
Sidang kedua dalam gugatan utama antara NewJeans dan ADOR dijadwalkan akan berlangsung pada 5 Juni 2025.

