Wanita yang Memeras 300 Juta Won dari Lee Sun Gyun Dijatuhi Hukuman 3,5 Tahun Penjara

by

Wanita yang memeras 300 juta won dari mendiang aktor Lee Sun Gyun melalui pemerasan telah dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara.Pada tanggal 19 Desember KST, Divisi Kriminal ke-4 Pengadilan Distrik Incheon menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada ‘A’ (30), manajer sebuah tempat hiburan dewasa. Komplotannya, mantan aktris ‘B’ (29), juga telah dijatuhi hukuman 4 tahun 2 bulan penjara.

Hakim Hong Eun Sook dari Divisi Kriminal ke-4 menyatakan, “Korban menderita ketakutan dan tekanan mental akibat kejahatan ‘A’. ‘B’ juga memperburuk penderitaan korban dengan memerasnya.

Korban, yang juga menghadapi penyelidikan atas penggunaan narkoba ilegal, memilih untuk mengakhiri hidupnya karena tekanan mental dan emosional yang parah. Meskipun faktor-faktor lain berperan dalam keputusannya, tidak dapat disangkal bahwa ‘A’ dan ‘B’ berkontribusi terhadap beban mentalnya.”

Sebelumnya pada bulan September 2023, ‘A’ yang merupakan kenalan Lee Sun Gyun memeras 300 juta won dari mendiang aktor tersebut setelah mengklaim bahwa dirinya diancam oleh seorang peretas yang memiliki akses ke isi teleponnya.

Kemudian terungkap bahwa ‘B’ telah meretas telepon ‘A’ menggunakan kartu SIM ilegal dan telah meyakinkan ‘A’ untuk memeras Lee Sun Gyun. ‘B’ memaksa ‘A’ dengan mengancam akan menyerahkannya ke polisi atas penggunaan narkoba ilegal, kemudian juga mengancam Lee Sun Gyun melalui percakapan telepon antara Lee dan ‘A’.

Loading…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *