Park Soo Young (Lizzy) Dijatuhi Denda Atas Kasus Mengemudi di Bawah Pengaruh Alkohol

by

Park Soo Young (Lizzy) dijatuhi hukuman denda setelah menyebabkan kecelakaan mobil saat mengemudi di bawah pengaruh alkohol.

Pada 18 Mei sekitar pukul 10 malam KST, Park Soo Young menabrak sebuah taksi saat mengemudi di bawah pengaruh alkohol di daerah Cheongdam, distrik Gangnam, Seoul. Kadar alkohol dalam darahnya saat itu lebih dari 0,08 persen, yang cukup membuat surat izin mengemudinya dicabut.

Awalnya ia didakwa tanpa penahanan karena melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan dengan mengemudi di bawah pengaruh alkohol. Polisi kemudian mempertimbangkan fakta bahwa pengemudi taksi telah terluka hingga membutuhkan perawatan selama dua minggu untuk pemulihan penuh dan menambahkan tuduhan mengemudi berbahaya di bawah Undang-Undang Hukuman Tambahan tentang Kejahatan Khusus.

Dalam sidang pertamanya bulan lalu, pihak jaksa menuntut hukuman satu tahun penjara.

Sementara dalam sidang yang digelar hari ini, 28 Oktober, Pengadilan Distrik Seoul menjatuhkan hukuman denda sebesar 15 juta won kepada Park Soo Young.

Pihak pengadilan menyatakan, “Saat terdakwa dalam keadaan mabuk dan dalam keadaan tidak bisa mengemudi secara normal, ia menyebabkan kecelakaan mobil yang melukai korban. Tingkat alkohol dalam darahnya juga tinggi, dan hukuman yang sesuai dengan faktor-faktor ini diperlukan.”

Mereka melanjutkan, “Kami mempertimbangkan fakta bahwa ini adalah pelanggaran pertama yang dilakukan terdakwa, bahwa cedera korban ringan, dan bahwa terdakwa menyerahkan mobilnya untuk menunjukkan tekadnya agar mencegah terulangnya pelanggaran.”

 

Loading…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *