Menurut laporan pada 9 Juli, sidang pertama kasus narkoba mantan anggota iKON/artis solo B.I telah ditunda karena penyebaran COVID-19.
Sebelumnya, jaksa mendakwa B.I atas tuduhan membeli obat-obatan terlarang pada tahun 2016. Segera setelah itu, sidang pengadilan pertama B.I dalam persidangan dijadwalkan berlangsung pada 9 Juli pukul 2 siang KST.
Namun, sekarang dilaporkan bahwa seorang karyawan Pengadilan Metropolitan Seoul telah dinyatakan positif COVID-19 pada minggu ini, dan pihak kejaksaan tidak akan dapat menghadiri sidang.
Akibatnya, sidang pengadilan pertama B.I telah dijadwalkan ulang pada 27 Agustus pukul 11 pagi KST.
Sementara itu, B.I juga menghadapi dakwaan karena memberikan sebagian obat-obatan terlarang yang diperolehnya pada tahun 2016.