Menurut outlet media World Today, sebuah rancangan undang-undang yang disebut dengan “Undang-undang Sulli” diusulkan oleh pihak parlemen untuk melawan para pelaku ujaran kebencian.
Kabar tersebut menyatakan bahwa rancangan undang-undang diusulkan oleh sembilan anggota Majelis Nasional. Kurang lebih 100 organisasi, termasuk Solidaritas Budaya & Seni Global, Federasi Serikat Pekerja Korea, dan Serikat Pekerja Pemerintah Korea, serta sekitar 200 orang selebriti baik yang mendapatkan sendiri ujaran kebencian maupun rekan-rekan Sulli akan mendukung rancangan undang-undang ini.
Undang-undang ini nantinya akan diajukan di hari ke-49 sejak berpulangnya Sulli, di awal bulan Desember mendatang, di aula peringatan Majelis Nasional.
Source: soompi