Jaksa Penuntut Menyatakan Bahwa H.O.T & Agensi Produksi Konser Tidak Melanggar Undang-undang Hak Cipta

by

Pada tanggal 26 September, perusahaan produksi dan organisasi konser H.O.T, Salt Innovation merilis pernyataan resmi kepada pers mengenai perkara hukum mereka baru-baru ini terhadap ‘K’, yang sebelumnya mengklaim bahwa mereka memegang merek dagang untuk nama grup dan logo H.O.T.

Menurut Salt Innovation, jaksa penuntut Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyimpulkan beberapa hari yang lalu pada tanggal 24 September bahwa agensi produksi konser serta anggota H.O.T tidak menghadapi tuduhan atas pelanggaran hak cipta.

Gugatan ini dipertanyakan pada Oktober tahun lalu, ketika H.O.T berusaha untuk mengadakan konser ulang tahun ke 22 mereka di Jamsil Indoor Stadium.

‘K’ tidak hanya mengajukan gugatan terhadap agensi produksi konser H.O.T ‘Salt Innovation’, tetapi juga terhadap anggota H.O.T seperti Jang Woo Hyuk, karena menggunakan nama, dan logo.

Salt Innovation juga memberikan alasan untuk menolak gugatan K, yang mengatakan, “Berlawanan dengan klaim sepihak K, anggota H.O.T tidak melanggar undang-undang hak cipta dalam mengadakan konser.

Salt Innovation mungkin menggunakan bagian nama dan merek H.O.T dalam proses peluncuran konser ini, tetapi pihak penuntut telah memutuskan bahwa ini hanya penggunaan nama dan merek sendiri untuk tujuan komersial.”

Akhirnya, Salt Innovation mengungkapkan bahwa mereka berencana untuk memberikan upaya terbaik mereka dalam persidangan pengadilan perdata H.O.T yang tersisa, untuk menyelesaikan semuanya dan bersiap untuk kembali ke promosi H.O.T.

Loading…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *