Menurut laporan outlet media pada 13 November, KBS telah mengeluarkan larangan siaran terhadap penyanyi Wheesung (39), yang dijatuhi hukuman 2 tahun masa percobaan untuk kasus penggunaan propofol ilegalnya.
Sebelumnya, Wheesung didakwa dengan kebiasaan, penggunaan ilegal propofol sejak 2019, dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara, ditangguhkan dengan masa percobaan 2 tahun.
Sementara itu, KBS (Korea Broadcasting Station) melarang siaran bagi mereka yang dianggap telah melakukan tindakan ilegal atau tidak bermoral dan yang berada di bawah pengawasan publik karena kegiatan tersebut.
Kegiatan kontroversial yang telah dikenakan larangan termasuk penggunaan obat-obatan terlarang, menghindari wajib militer, kebiasaan perjudian ilegal, penipuan, kekerasan seksual, dll.
Pada bulan Januari tahun ini, mantan anggota BTOB Ilhoon menerima larangan siaran sementara dari KBS setelah didakwa atas penggunaan ganja ilegal. Kembali pada tahun 2018, anggota 2PM Jun.K juga menerima larangan siaran sementara setelah didakwa mengemudi dalam keadaan mabuk.
Larangan siarannya kemudian dicabut pada bulan Mei tahun ini, dan Jun.K dapat melanjutkan aktivitasnya di program KBS sehubungan dengan comeback 2PM.
Selebriti lain yang terkena larangan siaran KBS sementara termasuk Kim Heung Kook, Kwak Do Won, Bae Sung Woo, dan banyak lagi.