Mantan Anggota BTOB, Ilhoon Dijatuhi Hukuman Dua Tahun Penjara dan Denda 133 Juta Won

by

Mantan anggota BTOB Ilhoon telah menerima hukuman terakhirnya di pengadilan, dan ditahan karena tuduhan narkoba.

Pada 10 Juni, Divisi Kriminal ke-22 dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul menghukum Ilhoon, atas tuduhannya melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika, dua tahun penjara dan denda 133 juta won

Pengadilan menyatakan, “Kejahatan narkoba memiliki dampak yang merugikan pada individu dan masyarakat kita secara keseluruhan, karena pembelian dan konsumsi sistemik mereka dalam jumlah besar dalam jangka waktu yang lama.”

Mereka lebih lanjut mengkritik kejahatan narkoba sebagai kejahatan yang sangat canggih, yang memanfaatkan ‘web gelap’ untuk berkomunikasi dan menggunakan cryptocurrency.

Pengadilan menyatakan bahwa mereka telah memberikan bobot paling banyak pada total berapa kali Ilhoon, dengan dua rekan lainnya, membeli dan menghisap ganja.

Pengadilan lebih lanjut menjelaskan, “Ilhoon tidak berpartisipasi dalam kegiatan komersial seperti menjual dan mendistribusikan narkoba.

Lebih lanjut, dia adalah pelanggar pertama dan merenungkan kesalahannya dengan hati yang tulus. Ini adalah beberapa hal yang kami pertimbangkan, ketika mencapai keputusan akhir.”

 

Loading…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *