Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon Menerima Hukuman Penjara dari Mahkamah Agung

by

Mahkamah Agung Korea Selatan telah membuat keputusan akhir atas banding Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon.

November lalu, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menghukum Jung Joon Young enam tahun penjara dan Choi Jong Hoon lima tahun penjara atas tuduhan termasuk pemerkosaan yang diperburuk (yaitu, pemerkosaan yang melibatkan dua atau lebih pelaku). Baik terdakwa maupun jaksa penuntut mengajukan banding atas keputusan tersebut, yang mengarah ke putaran baru sidang tahun ini.

Pada bulan Mei, Pengadilan Tinggi Seoul mengurangi hukuman penjara Jung Joon Young menjadi lima tahun, sementara hukuman penjara Choi Jong Hoon dikurangi menjadi dua tahun enam bulan. Kedua terdakwa melanjutkan untuk mengajukan banding atas putusan baru tersebut, yang membawa kasus tersebut ke Mahkamah Agung.

Pada 12 September, telah dilaporkan bahwa Mahkamah Agung memilih untuk membatalkan kedua banding dan menegakkan hukuman penjara semula.

Menjelaskan keputusan untuk menegakkan putusan sebelumnya, pengadilan menyatakan, “Tidak ada pelanggaran prinsip hukum atau kesalahan penafsiran fakta karena alasan atau pengalaman subjektif dalam putusan asli, dan juga tidak ada kesalahpahaman tentang yurisprudensi.”

Sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Seoul, hukuman akhir penjara Jung Joon Young adalah lima tahun, sedangkan Choi Jong Hoon adalah dua tahun dan enam bulan.

 

source : soompi

Loading…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *