Seorang Pria 48 Tahun Dikenai Hukuman Denda Karena Menulis Komentar Jahat Terhadap Sunmi

by

Pada 14 Juli, pengadilan menyatakan bahwa ‘A’ (48 tahun) telah menerima hukuman denda sebesar 500.000 won karena mengomentari penyanyi Sunmi dengan kalimat jahat.

Tahun lalu pada bulan Desember, ‘A’ meninggalkan komentar di bawah foto Sunmi yang dibagikan di komunitas online yang mengatakan bahwa dia “terlihat seperti wanita bar.”

Pria tersebut dihukum karena secara terbuka menghina seseorang di “situs yang dapat diakses oleh siapa saja, meninggalkan komentar yang dapat membuat korban merasa terhina.”

Selain itu, pengadilan memutuskan bahwa komentar tersebut “kasar dengan niat jahat,” dan bahwa korban “menolak untuk mengampuni pelaku.”

Jumlah 500.000 won diputuskan setelah mempertimbangkan bahwa ‘A’ mengunggah komentar hanya sekali.

Sementara itu, agensi Sunmi MAKEUS Entertainment mengumumkan bahwa perusahaan akan terus berupaya untuk menghukum setiap komentator jahat di masa depan.

Loading…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *