Kakak Goo Hara, Goo Ho In Mengajukan Petisi untuk ‘Undang-Undang Goo Hara’

by

Kakak dari mendiang Goo Hara, Goo Ho In telah mengajukan petisi untuk ‘Undang-Undang Goo Hara’.

Pada 18 Maret, Goo Ho In berdiri di hadapan para wartawan di kantor hukum di Seocho-gu, Seoul untuk membuat pernyataan tentang warisan Hara. Pada hari yang sama, pengacaranya Noh Jong Uhn mengumumkan bahwa mereka akan bergerak maju dengan sebuah petisi untuk mengesahkan ‘Undang-Undang Goo Hara’.

Pengacara Noh menyatakan, “Kami membuat petisi legislatif kepada Majelis Nasional untuk memberlakukan ‘Undang-Undang Goo Hara’ pada tanggal 18. Menurut sistem hukum saat ini, jika seorang anak meninggal sebelum orang tua karena kecelakaan, harta benda anak, termasuk kompensasi untuk kematian, merupakan warisan bagi orang tua yang menelantarkan anak.

Hasilnya tidak sejalan dengan keadilan universal dan kemanusiaan karena orang tua akan mengambil manfaat harta benda dari anak yang malang tersebut, sementara sebelumnya ia tidak memenuhi kewajiban untuk membesarkan anak.”

Noh melanjutkan, “Ketika kami melanjutkan dengan kasus persidangan warisan, kami juga mengajukan petisi untuk diberlakukannya ‘Undang-Undang Goo Hara,’ yang merupakan revisi undang-undang tentang hukum waris.”

Seperti dikabarkan sebelumnya, kakak Hara mengungkapkan bahwa ibu mereka tidak ada di dalam kehidupan mereka sejak Hara berusia 9 tahun, dan dia menuntut 50% dari aset Hara. Dia sekarang mengajukan gugatan terhadap ibu mereka untuk mencegahnya mendapatkan aset Hara.

Loading…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *