Surat Perintah Penangkapan untuk Choi Jong Hoon Telah Diajukan

by

Surat perintah penangkapan telah diajukan untuk mantan anggota F.T Island, Jonghun atas tuduhan pelecehan seksual.

Pada 8 Mei, laporan mengungkapkan bahwa Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul telah mengajukan surat perintah penangkapan untuk Jonghun dan 2 pria lain yang diduga melakukan pelecehan seksual.

Jonghun telah dilarang meninggalkan Korea Selatan, tetapi surat perintah penahanan akan memungkinkan tersangka ditahan lebih dari 48 jam jika ada kecurigaan pada tersangka dapat menghindari persidangan atau menghancurkan bukti.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jonghun dan 2 pria lainnya dicurigai melakukan pelecehan seksual terhadap wanita pada 3 kesempatan berbeda. Satu kasus telah diajukan ke penuntutan, dan kasus dua wanita lainnya sedang diselidiki oleh Kantor Polisi Metropolitan Seoul.

Surat perintah penangkapan terhadap Jonghun dan 2 tersangka lainnya akan ditinjau di pengadilan pada 9 Mei.

Loading…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *