SM, YG, dan JYP Ent. Belum Juga Mendaftarkan Agensi Ke Pemerintah

by

SMYGJYPUndang-undang ‘Industri Budaya Pop’ dari Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata dijadwalkan akan mulai berlaku minggu depan dengan agensi hiburan diwajibkan mendaftar ke pemerintah, namun agensi 3 besar yaitu YG, SM, dan JYP belum melakukannya.
Menurut undang-undang yang dibuat tahun lalu pada 29 Juli, suatu agensi di Korea Selatan akan dianggap sah sebagai bisnis yang legal jika mereka mendaftar ke pemerintah sebelum 19 Juni. Jika SM, YG, atau JYP belum juga mendaftar, agensi tersebut akan dianggap tidak sah di mata pemerintah.
Cube Entertainment, KEYEAST, dan bahkan FNC Entertainment telah dikonfirmasi sudah menyelesaikan pendaftaran ke pemerintah.
Undang-undang tersebut diloloskan tahun lalu supaya tidak ada lagi kontrak yang tidak adil, atau biasa disebut “kontrak budak”, antara agensi dengan artisnya. Terlebih lagi, UU tersebut juga membantu mengamankan hak-hak para artis muda yang kemungkinan dikeluarkan dari sekolah karena jadwal mereka.
Namun mengapa agensi-agensi ini menunda pendaftaran mereka?
Seorang pengacara dari kantor pengacara Hankug, Kang Min Ju, memberi komentar, “Agensi hiburan tampaknya menghindari tanggung jawab setelah mereka terdaftar. Contohnya, ketika suatu agensi telah terdaftar, mereka harus mengikuti kontrak standar FTC – yang membatasi periode kontrak maksimum 7 tahun.”
“Pelanggaran kontrak lain lagi. Ketika artis membatalkan kontrak yang masih berlaku, agensi tidak bisa lagi menagih 2 atau 3 kali lipat biaya yang seharusnya mereka minta.”
‘Korean Creative Content Agency’ (KOCCA) telah mempublikasikan UU yang dibuat sejak tahun lalu, menulis berbagai artikel, menayangkan iklan, dan bahkan melakukan pertemuan dengan agensi besar pada bulan Februari dan Maret, jadi tentu saja agensi-agensi besar di Korea telah mengetahui UU tersebut.
Seorang perwakilan resmi KOCCA menyatakan bahwa mereka telah menghubungi hampir semua agensi di Korea melalui online untuk mengingatkan mereka untuk mendaftar sesuai UU, dan menambahkan bahwa, “Jika tiga agensi besar tidak mendaftar sampai bulan depan, mereka tidak akan dianggap sebagai bisnis yang legal.”
“Kami tidak tahu mengapa dan sulit menemukan alasan di balik lamanya pendaftaran ketiga agensi tersebut meski telah diberi waktu setahun. Untuk SM dan YG, jika mereka tidak juga mendaftar Jum’at ini, mereka harus mendaftar sebagai agensi baru, dimana akan ditunda sebulan lagi.”
Agensi baru, yang harus menyerahkan bukti paling tidak 4 tahun pengalaman di dunia hiburan dan di kantor, harus mendaftar sebelum 28 Juli.
source: Koreaboo

Loading…

28 thoughts on “SM, YG, dan JYP Ent. Belum Juga Mendaftarkan Agensi Ke Pemerintah

    1. Cuma suka artis nya Doank gw mah,, YG ( 2NE1, BigBang, Ikon ) SM ( EXO, Shinee, ) JYP ( 2PM) .. sama Agency nya mah biasa aja ( terkesan bodo amat malah ) ,, gak mau terlalu mendalami kaya anak Alay,, Suka Artis nya ,, gak berarti suka Agency nya Juga Kalee..

  1. Kalau diliat agak ngeberatin buat agensi sih emang. Hahaha itu melindungi artis banget. Trus kepikiran gimana kalau artisnya yg justru sewenang2 ? Wkwkwk
    Btw itu berlaku sama artis luar negeri juga ga ? Kalau iya, nanti kayaknya SM bakal memperketat audisi deh. Supaya artisnya kalau ngerasa ga diadili ga langsung maen balik aja :3. Atau bahkan nanti justru SM bakal buka audisi pake tuntutan psikologis juga :3.
    Tapi suppaya aman ayolah cepat daftar..

    1. kalo terdaftar sih masa belum ching.
      Di Indo mau bikin perusahaan dan bangunan untuk bisnis aja ribetnya minta ampun *pengalaman pribadi
      Masa di Korea bisa lolos. Kemungkinan sih pemerintah memberikan “undangan khusus” kepada big 3 ini untuk merieview flow usaha mereka,
      Karena omsetnya udah bener-bener wow banget dan pemerintah menganggap kalo sudah sepantasnya ada “something” buat pemerintah karena bawa nama negara.
      Ini opini yah kemungkinan benar mungkin aja salah^^

  2. Keliatan ogah mereka..kalo aja dari dulu pemerintah supportnya
    gak hanya ke atlit dan seniman film. Mungkin beda cerita
    Korea dikenal dunia sekarang ini dari komoditi Kpop,
    hasilnya juga menggiurkan gak kalah ama bisnis elektronik
    Makanya pemerintah mupeng dan nganggep terdaftar badan swasta dan bayar pajak aja nggak cukup, klo bisa agensi masuk BUMN..
    Biar pundi-pundi pemerintah makin gemuk XD

  3. Kalo kata aku telat nich UU yah.. Kenapa gak dulu waktu lagi merintis ad undang2 kayak gitu..
    Pasti agensi2 merasa keberatan.. UU itu kan panjangan dari UJUNG UJUNG yah ada sesuatu..

  4. ‘Korean Creative Content Agency’ (KOCCA) ” itu bergerak dalam bidang bangunan? industri kreatif bisnis ? masih nggak ngerti XD ada yng bisa menjelaskan?

  5. Kalo menurut aku keknya buat agensi big3 mikir kalo cuma 7thn kontraknya karna mereka investasi besar bgt kan dan ga semua artisnya lgsg sukses kalo debut makanya dia ga lgsg daftarin perusahaannya. To yakin fans bisa pd ngamuk kalo big3 disebut ilegal

  6. Heran… kenapa giliran big 3 getol banget pemberitaannya? emang agensi lain udah pada daftar semua?? bikin curiga
    pemerintahnya ini maksudnya apa ya? bingung sama sistemnya.. dulu waktu industri hiburannya ga sesukses sekarang ga ada tuh pemerintahnya repot masalah beginian? giliran udah jaya mulai deh.. -_-
    belum lagi pemerintahan korea ini terlalu banyak skandal yang mesti di tutupi. liat aja skandal siapa tuh gue lupa, pejabatnya pokoknya ditutupi dengan berita dating idol kpop -_- apa-apaan.. jadi pemerintah kok terkesan gak mengayomi :p
    di drama-drama mereka juga begitu, seolah mencerminkan kalau hukum sama pemerintahnya ga bisa dipercaya #yang ini di indo juga sih :p
    no bash, no fanwar, just opinion

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *