Gugatan Suzy Melawan Online Shop yang Menjual ‘Suzy Hat’ Kalah di Pengadilan

by

suzy_mlb2
Pada 15 Februari, pengadilan Seoul memutuskan bahwa permohonan Suzy miss A yang melayangkan gugatan mengklaim hak cipta melawan sebuah toko online yang menggunakan nama dan wajahnya dalam promosi tanpa adanya izin, ditolak.

Merespon putusan ini, agensi Suzy, JYP Entertainment mengungkapkan kepada TV Report, “Kami kecewa (dengan penilaian hakim). Mengenai apakah kami akan mengajukan banding atau tidak terhadap putusan ini, kami akan memutuskannya setelah melakukan konsultasi dengan pengacara kami besok (16 Februari).”
Pihak tergugat, yang disebut sebagai “shopping mall A”, menjual ‘Suzy Hats’ mulai dari September 2011 hingga Februari 2014. Dalam iklan untuk topi tersebut, toko tersebut menggunakan foto Suzy dari wawancara terdahulu, serta hasil jepretan paparazzi untuk airport fashion-nya.
Suzy menggugat toko tersebut untuk mengklaim hak cipta, yang mana menggunakan nama, wajah, foto, dan aspek lain dari dirinya untuk kepentingan komersial.
Pengadilan memberikan alasan berikut untuk keputusannya, “Hak untuk mengontrol penggunaan komersial nama dan citra Suzy termasuk dalam hak untuk nama seseorang dan hak untuk citra seseorang, sehingga tidak ada hak publisitas terpisah untuk diakui.”
Selanjutnya, “Tidak ada cukup (bukti) untuk membuktikan bahwa sebagai akibat dari pelanggaran hak untuk citra dan nama (Suzy), ia tidak bisa menandatangani kontrak baru atau harus menghentikan yang sudah ada, dan kita mengabaikan gugatan ganti rugi karena tidak ada bukti bahwa dia mengalami kerugian keuangan.”
Source: soompi
Indotrans: anisrina

Loading…

14 thoughts on “Gugatan Suzy Melawan Online Shop yang Menjual ‘Suzy Hat’ Kalah di Pengadilan

  1. apa bedanya sama olshop sini? kpopers bukan anak juragan minyak yg mampu beli barang asli. make kw selama mirip sama artisnya aja udah cukup bangga #curahanhatiseorangkpopers #naeanimwomwo :””””v

  2. yah gimanapun kalo ada hak org yg dilanggar harusnya diperhitungkan ama hakim. lah make foto org tapi gak ijin ke orgnya ya kalo gw digituin jg males.

  3. menurut gw wajar kalau JYPE menuntut hal tersebut karena yang dipakai bukan aja foto” suzy, tapi juga “nama”. dan menurut gw nama seseorang bisa dijadikan branding. tapi klo nama tersebut hnyalah mirip tdk jadi masalah tapi ini lain halnya karna nama yang dipakai olshop tersebut menyudutkan pada seseorang yang punya popularitas besar. dan klo hanya olshop itu bilang jual topi mirip kayak yang dipakai suzy mungkin gag jadi masalah. tapi memakai branding “suzy hat” itu yang salah, dan seharusnya hakim memang mempertimbangkan hal tersebut sebagai pelanggaran hak cipta.

    1. maaf ya sebelumnya, setau q nuntut itu si boleh, siapun juga boleh nuntut asalkan hak2nya tidak d cabut oleh negara yang bersangkutan,,
      tapi kalo masalah pelanggaran hak cipta brandingnya itu sudah di daftarkan/ atau d patenkan apa belum?
      branding itu kan bisa nama kayak shinwha itukan udah d patenkan ama SM, model suatu barang / benda kayak air jordan nike, varietas tanaman kayak padi mega punya indonesia dll, selama branding itu d patenkan tidak bisa dibilang / digolongkan pelanggaran hak cipta, kan hakim juga bilang tidak ada bukti bahwa suzy mengalami kerugian keuangan…
      jdi nie mungkin cuma pikiran q aj kayaknya nie JYP kurang tepat gugatannya, kalo dy gugat tentang wajah suzy yg di pake buat tuh branding tanpa ijin mungkin bisa lah JYP menang gugatan….

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *